Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013

Badan Standar Nasional Pendidikan


Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1335

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 73 sampai dengan pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu melakukan penataan dan penyesuaian kembali Badan Standar Nasional Pendidikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Badan Standar Nasional Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana


Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Terbuka Jarak Jauh (APTTJJ)


Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014