Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017

Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri


Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 9
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6016

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Peraturan Pelaksanaan


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 71, dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada


Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia


Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma