Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 30 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan kemampuan dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat, serta mampu membangun suasana yang kondusif dengan masyarakat melalui komunikasi yang baik.

  2. bahwa komunikasi yang baik menjadi kewajiban seluruh pegawai negeri pada kepolisian negara Republik Indonesia, baik secara langsung ataupun melalui media sebagai pengemban fungsi kehumasan dengan dikoordinasikan oleh fungsi hubungan masyarakat kepolisian negara Republik Indonesia.

  3. bahwa penyelenggaraan kehumasan dilaksanakan secara harmonis, dengan memedomani peraturan perundang-undangan dan selaras dengan kebijakan pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil


Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I untuk Memberikan Izin Perjalanan ke Luar Negeri


Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha