Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan kemampuan dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat, serta mampu membangun suasana yang kondusif dengan masyarakat melalui komunikasi yang baik.

  2. bahwa komunikasi yang baik menjadi kewajiban seluruh pegawai negeri pada kepolisian negara Republik Indonesia, baik secara langsung ataupun melalui media sebagai pengemban fungsi kehumasan dengan dikoordinasikan oleh fungsi hubungan masyarakat kepolisian negara Republik Indonesia.

  3. bahwa penyelenggaraan kehumasan dilaksanakan secara harmonis, dengan memedomani peraturan perundang-undangan dan selaras dengan kebijakan pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek


Program Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah


Pedoman Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara