Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara - Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/675/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2023
Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 38 Tahun 2025
Perubahan atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Laporan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023
Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara
