Pedoman Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan. Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan menetapkan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai badan layanan umum atas usul menteri sesuai dengan kewenangannya;
bahwa dalam rangka tertib administrasi, standarisasi, dan kesetaraan dalam pengusulan pemberian remunerasi pada perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu disusun pedoman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/01/2014
Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia