Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2016

Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1592

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memiliki kesehatan dan kesamaptaan yang prima guna mendukung pelaksanaan tugas, oleh karena itu pada seleksi penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan pemeriksaan kesehatan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis;

  2. bahwa pemeriksaan kesehatan penerimaan calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan operasional organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Dalam Sistem BMKGSoft


Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029


Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo