Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2016

Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1592
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memiliki kesehatan dan kesamaptaan yang prima guna mendukung pelaksanaan tugas, oleh karena itu pada seleksi penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan pemeriksaan kesehatan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis;

  2. bahwa pemeriksaan kesehatan penerimaan calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan operasional organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Perkara


Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten


Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase


Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan