Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hasil sembelihan dari pemotongan hewan ruminansia dan unggas merupakan salah satu produk yang wajib bersertifikat halal.

  2. bahwa untuk menjamin kehalalan produk hasil sembelihan dari pemotongan hewan ruminansia dan unggas perlu petunjuk sebagai acuan atau pedoman dalam pemotongan hewan ruminansia dan unggas yang dapat digunakan oleh pelaku usaha, pengawas Jaminan Produk Halal, Auditor Halal, Penyelia Halal atau para pihak terkait.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian


Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024


Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial