Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hasil sembelihan dari pemotongan hewan ruminansia dan unggas merupakan salah satu produk yang wajib bersertifikat halal.
bahwa untuk menjamin kehalalan produk hasil sembelihan dari pemotongan hewan ruminansia dan unggas perlu petunjuk sebagai acuan atau pedoman dalam pemotongan hewan ruminansia dan unggas yang dapat digunakan oleh pelaku usaha, pengawas Jaminan Produk Halal, Auditor Halal, Penyelia Halal atau para pihak terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013
Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial