
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018
Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan diatur penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
bahwa selain kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan, perlu ditegaskan pengaturan mengenai daerah hukum pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal