Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018

Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan


Ditetapkan pada tanggal 24 September 2018
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1339

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan diatur penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;

  2. bahwa selain kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan, perlu ditegaskan pengaturan mengenai daerah hukum pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun dan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Satuan Rumah Susun


Batas Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan


Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)