Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021

Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2021
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1106

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dapat ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi tersebut;

  2. bahwa penugasan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-043/A/J.A/11/2011 tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi Lain di Luar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan


Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah


Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara