Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Konsiderans
bahwa museum dan taman budaya memiliki layanan publik yang mampu memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk karakter bangsa Indonesia;
bahwa museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
bahwa taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
bahwa dalam rangka mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010
Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat