Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018

Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan


Ditetapkan: 18 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara


Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah