Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa dalam rangka pemberian layanan pendidikan kepada peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, perlu pengaturan penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015
Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2020
Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol