Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1668

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023
    Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 butir 14 dan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dengan adanya PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara


Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah


Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah