![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017
Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tata nilai budaya luhur yang perlu dipelajari, diajarkan, dipertahankan, dan ditegakkan sebagai landasan untuk mewujudkan kehidupan teratur dan tenteram.
bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disusun peraturan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023
Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri