Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu menyelenggarakan statistik sektoral sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan statistik sektoral di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menyusun pedoman penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa guna meningkatkan kualitas data statistik sektoral yang lengkap, akurat, dan mutakhir.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022
Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 85/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Visual dan Oculomotor System Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata