Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2023

Penetapan Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan dan Batas Kawasan Kepentingan Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Rencana Induk Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 596 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

  2. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 596 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum dilengkapi dengan dokumen Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan dan Batas Kawasan Kebisingan, dan terdapat kewajiban bagi penyelenggara bandar udara untuk melengkapi dokumen Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan dan Batas Kawasan Kebisingan dalam jangka.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh, nama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah berubah nama menjadi Provinsi Aceh.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan dan Batas Kawasan Kepentingan Bandar Udara Teuku Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial


Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal


Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi