Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan pengendalian risiko oleh satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa untuk pengendalian risiko satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui manajemen risiko untuk meminimalisir risiko dalam satuan kerja guna mencapai tujuan organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014
Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)