Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2021

Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2021
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan pengendalian risiko oleh satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk pengendalian risiko satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui manajemen risiko untuk meminimalisir risiko dalam satuan kerja guna mencapai tujuan organisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Bosnia dan Herzegovina


Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil


Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara


Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020