Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2021

Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2021
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan pengendalian risiko oleh satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk pengendalian risiko satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui manajemen risiko untuk meminimalisir risiko dalam satuan kerja guna mencapai tujuan organisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Modal Penyertaan pada Koperasi


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan


Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota


Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah FM