
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/12/PADG/2022
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Menimbang:
bahwa untuk mendukung upaya pemulihan perekonomian, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan khususnya kepada sektor prioritas yang perlu didorong pemulihannya, kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk kredit usaha rakyat, serta kredit dan pembiayaan berwawasan lingkungan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/12/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012
Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara