Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2023
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022
    Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/12/PADG/2022
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung upaya pemulihan perekonomian, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan khususnya kepada sektor prioritas yang perlu didorong pemulihannya, kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk kredit usaha rakyat, serta kredit dan pembiayaan berwawasan lingkungan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/12/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara


Pengelolaan Barang Milik Daerah


Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan


Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)