Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2016

Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1026

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan negara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali


Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan (Whistlebtawing System} Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara