Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan negara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010
Struktur Organisasi Kepaniteraan, Susunan Majelis, serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1257/2022
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Rinosinusitis Kronik