Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2011
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 468 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Dalam Rangka Penyusunan Klasifikasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nasional dinilai belum dapat mengakomodasi kriteria faktor jabatan Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa dalam rangka penataan jabatan dan reformasi bidang sumber daya aparatur Pegawai Negeri Sipil, perlu ditentukan peringkat jabatan untuk setiap jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan nilai dan kelas jabatan melalui evaluasi jabatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman


Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia