Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional;
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dalam rangka pencapaian kualitas reformasi dan birokrasi nasional;
bahwa untuk menjadi dasar hukum dalam pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, perlu mengatur mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2017
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/5/2017
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk secara Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral