Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2023

Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  2. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis dalam pelaksanaan manajemen kinerja jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan


Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria


Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi