Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1756
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Nomor B/989/M.KT.01/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan


Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama dalam Pendidikan Vokasi


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan