Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;
bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Nomor B/989/M.KT.01/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2023
Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2020
Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2018
Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 277 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024