Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1756

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Nomor B/989/M.KT.01/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah


Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024