Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Menteri Perindustrian berwenang menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka penilaian kesesuaian standar nasional Indonesia untuk produk industri yang diberlakukan secara wajib.
bahwa dalam rangka penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sehubungan dengan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kaca isolasi secara wajib telah dilakukan evaluasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa sesuai dengan ketentuan keberterimaan lembaga penilaian kesesuaian, terdapat 3 (tiga) lembaga sertifikasi produk dan 2 (dua) laboratorium uji yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kaca isolasi secara wajib.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2025
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia