Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Perempuan dan Menteri Perlindungan Pemberdayaan Anak Nomor 3 Tahun 2025
    Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara wajib menjamin pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi serta menyampaikan pandangan sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya di antaranya melalui forum anak;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan penataan tugas alat kelengkapan, dan penguatan kode etik penyelenggaraan forum anak, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas


Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial


Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion