Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017

Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 36
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6024
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya dalam penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu menyediakan alternatif produk investasi;

  2. bahwa dalam rangka menyediakan alternatif produk investasi bagi investor yang akan melakukan penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu untuk meningkatkan keberagaman produk investasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang


Pelatihan Penyegaran Komponen Cadangan


Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri


Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)