Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015

Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1422
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan dan peningkatan keamanan jembatan dan terowongan jalan diperlukan penanganan khusus terhadap keamanan jembatan dan terowongan jalan;

  2. bahwa untuk meningkatkan keandalan (reliability) jembatan dan terowongan dan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi diperlukan peran serta para ahli di bidang jembatan dan terowongan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian


Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W)