Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan dan peningkatan keamanan jembatan dan terowongan jalan diperlukan penanganan khusus terhadap keamanan jembatan dan terowongan jalan;
bahwa untuk meningkatkan keandalan (reliability) jembatan dan terowongan dan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi diperlukan peran serta para ahli di bidang jembatan dan terowongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kata Nusantara
Keputusan Menteri Kesehatan 1479/MENKES/SK/X/2003
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 117 Tahun 2021
Satuan Biaya Masukan Lainnya Kegiatan Statistik untuk Petugas Pendataan, Pemeriksaan, dan Pengolahan pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018
Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk