Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018
Penyelenggaraan Kota Hijau
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, maka perlu dijaga kualitasnya.
bahwa dengan adanya ancaman perubahan iklim dan pemanasan global di perkotaan yang memungkinkan adanya bencana serta pertumbuhan dan perkembangan Kota Depok dalam berbagai sektor yang juga disertai dengan meningkatnya jumlah penduduk yang menimbulkan kemungkinan munculnya kawasan kumuh telah membawa dampak pada perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan di Daerah.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam peningkatan kualitas lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan kota hijau.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2021
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2022
Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten