
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018
Penyelenggaraan Kota Hijau
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, maka perlu dijaga kualitasnya.
bahwa dengan adanya ancaman perubahan iklim dan pemanasan global di perkotaan yang memungkinkan adanya bencana serta pertumbuhan dan perkembangan Kota Depok dalam berbagai sektor yang juga disertai dengan meningkatnya jumlah penduduk yang menimbulkan kemungkinan munculnya kawasan kumuh telah membawa dampak pada perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan di Daerah.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam peningkatan kualitas lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan kota hijau.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2017
Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/5/PBI/2015
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum