Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, serta memastikan ketersediaan pasok perumahan maka perlu mengatur asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan dalam menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab salah satunya melalui penyelenggaraan akreditasi asosiasi penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024
Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian