Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2017

Kurikulum Berbasis Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 745

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan standar kompetensi lulusan yang berdaya saing di pasar kerja nasional dan internasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.48/ DL.107/MKP/2010 tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Program Diploma pada Pendidikan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.48/DL.107/MKP/2010 tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Program Diploma pada Pendidikan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan