Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengembangkan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi bagi pejabat fungsional penata kanselerai diperlukan standar kompetensi jabatan fungsional penata kanselerai;
bahwa dalam penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional penata kanselerai diperlukan kamus kompetensi teknis jabatan fungsional penata kanselerai;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Luar Negeri menetapkan kamus kompetensi teknis jabatan fungsional penata kanselerai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 284 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah