![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek penerimaan negara bukan pajak.
bahwa untuk menjaga tata kelola pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian agar dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1A Tahun 2021
Kebijakan Internal Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018
Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022
Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2018
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir