Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Luar Negeri, perlu melakukan pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
bahwa untuk melakukan pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, diperlukan peran serta pejabat dan pegawai Kementerian Luar Negeri serta masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2022
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan
Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Gorontalo
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan