Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2015

Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan: 16 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Luar Negeri, perlu melakukan pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

  2. bahwa untuk melakukan pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, diperlukan peran serta pejabat dan pegawai Kementerian Luar Negeri serta masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan


Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan