Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2015

Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 70

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Luar Negeri, perlu melakukan pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

  2. bahwa untuk melakukan pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, diperlukan peran serta pejabat dan pegawai Kementerian Luar Negeri serta masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman


Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin


Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023


Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial