![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2015
Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Luar Negeri, perlu melakukan pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
bahwa untuk melakukan pengelolaan dan tindak lanjut laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, diperlukan peran serta pejabat dan pegawai Kementerian Luar Negeri serta masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 73 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019
Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2021
Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial