Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2016

Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1178

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Auditor sesuai kompetensinya, perlu melakukan pengaturan penugasan Auditor dalam kegiatan pengawasan intern;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat


Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara