Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2016
Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Auditor sesuai kompetensinya, perlu melakukan pengaturan penugasan Auditor dalam kegiatan pengawasan intern;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010
Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010
Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara