Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2016

Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Auditor sesuai kompetensinya, perlu melakukan pengaturan penugasan Auditor dalam kegiatan pengawasan intern;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi


Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara


Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Subkelompok


Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal