Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa diplomasi ekonomi dilaksanakan sebagai salah satu prioritas kebijakan luar negeri untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kemandirian guna mewujudkan kepentingan nasional yang ditandai oleh pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional yang kondusif;
bahwa penanaman modal Indonesia di luar negeri merupakan bagian penting dari diplomasi ekonomi untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perluasan pasar produk dan jasa Indonesia;
bahwa untuk mengintegrasikan strategi penanaman modal Indonesia di luar negeri ke dalam diplomasi ekonomi secara terpadu, diperlukan pengaturan pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan penanaman modal Indonesia di luar negeri dengan memanfaatkan peran unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 59 Tahun 2024
Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2024
Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota