Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017

Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024
    Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu ditetapkan dan diatur pedoman penyelenggaraan dan pelaporan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK);

  2. bahwa dalam pelaksanaan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Indonesia mengacu pada pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2006 (2006 IPCC Guideline for National Greenhouse Gas Inventories) dan/atau perubahannya;

  3. bahwa pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2006 (2006 IPCC Guideline for National Greenhouse Gas Inventories) sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diadopsi menjadi Pedoman Umum Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional serta Pedoman Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca untuk Pengelolaan dan Penggunaan Energi, Proses Industri dan Penggunaan Produk, Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya, dan Limbah;

  4. bahwa Pedoman Umum Inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum ditetapkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan


Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak