Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Ditetapkan: 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu ditetapkan dan diatur pedoman penyelenggaraan dan pelaporan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK);
bahwa dalam pelaksanaan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Indonesia mengacu pada pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2006 (2006 IPCC Guideline for National Greenhouse Gas Inventories) dan/atau perubahannya;
bahwa pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2006 (2006 IPCC Guideline for National Greenhouse Gas Inventories) sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diadopsi menjadi Pedoman Umum Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional serta Pedoman Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca untuk Pengelolaan dan Penggunaan Energi, Proses Industri dan Penggunaan Produk, Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya, dan Limbah;
bahwa Pedoman Umum Inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum ditetapkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016
Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 48 Tahun 2023
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak