
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2001
Visi Indonesia Masa Depan
Jenis: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Visi Indonesia Masa Depan.
bahwa untuk menjaga kesinambungan arah penyelenggaraan negara diperlukan perumusan Visi Antara, yaitu visi di antara cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan visi Indonesia masa depan, dengan visi lima tahunan yang dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Visi Antara tersebut adalah Visi Indonesia 2020;
bahwa arah kehidupan berbangsa dan bernegara ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang disusun setiap lima tahun;
bahwa terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 159 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 212/I/HK/2022
Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2023
Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016
Surveyor Kadaster Berlisensi
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2022
Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah