Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016

Dewan Kehutanan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 821
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, diamanatkan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah dan pemerintah daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan;

  2. bahwa dalam rangka membantu Pemerintah untuk merumuskan, mengimplementasikan dan mengevaluasi muatan kebijakan termasuk temuan-temuan baru lapangan di bidang kehutanan, perlu memberikan kesempatan dan ruang interaksi kepada pihak-pihak pemerhati kehutanan;

  3. bahwa sejak tahun 2006 telah berkembang forum sebagaimana dimaksud dalam, huruf b, yang dengan spontanitas masyarakat dibangun dan telah berfungsi, namun perlu ditingkatkan lebih optimal dengan kekuatan legitimasi dan formalitas;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Dewan Kehutanan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8


Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian


Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional


Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika


Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)