Pengelolaan Perhutanan Sosial
Ditetapkan: 1 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dicabut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022
Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023
Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 519 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pusat Data Nasional
