Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur – Barat Fase I


Ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 81

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran pembangunan serta mengakomodasi perkembangan dalam pelaksanaan pembangunan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I sebagai proyek strategis nasional, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa


Pedoman Pola Mutasi Jabatan Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia


Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek


Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah