
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/5/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 57/M-IND/PER/5/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021
Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2018
Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah