Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020

Pelatihan Vokasi bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2020
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 665

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mewujudkan m1s1 untuk mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Pelatihan Vokasi bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Dewasa


Juru Ukur, Takar, dan Timbang


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Psikososial Kedokteran Okupasi


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia