Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 561/443/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022

Upah Minimum Kota Palu Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dalam hal hasil perhitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

  2. bahwa perhitungan upah minimum rapat Dewan Pengupahan Kota Palu, menghasilkan upah minimum di Kota Palu lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tengah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Upah Minimum Kota Palu Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2026


Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Otonomi Daerah Tahap IV