
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2020
Statuta Politeknik Pelayaran Sorong
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sorong perlu disusun Statuta Politeknik Pelayaran Sorong;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat ('7), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 48 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong, perlu menetapkan Statuta Politeknik Pelayaran Sorong;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat ('7), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 48 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong, perlu menetapkan Statuta Politeknik Pelayaran Sorong; dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sorong;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2022
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri