Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial


Ditetapkan: 4 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Dan Evaluasi Produk Hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia


Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2024


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025


Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru