Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016

Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah


Ditetapkan: 19 April 2016
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keinginan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui pranata ekonomi syariah semakin meningkat yang dalam praktiknya dapat berpotensi menimbulkan sengketa di antara warga masyarakat

  2. bahwa Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung jawab untuk menjamin penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia berjalan dengan baik dan benar;

  3. bahwa perkara ekonomi syariah perlu ditangani secara khusus oleh Hakim peradilan agama yang memahami teori maupun praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah;

  4. bahwa agar hal tersebut dapat terlaksana, Mahkamah Agung perlu mengembangkan sertifikasi hakim ekonomi syariah untuk menangani perkara-perkara ekonomi syariah;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf e, perlu diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah


Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman