Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/43/2020
Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan diperlukan jabatan pelaksana.
bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/17/2018 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan organisasi dan tata kerja serta perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Maros
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2022
Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai