Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017

Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation


Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 187
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan atas kebutuhan kanal frekuensi radio siaran Frequency Modulation dan penyempurnaan penataan kanal frekuensi radio sebagai akibat terjadinya perubahan wilayah administratif di Indonesia yang berdampak pada perubahan wilayah layanan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan radio siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Buku Putih Kompetensi Stenting Pada Arteri Karotis Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda


Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038


Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut