Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017

Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 187

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023
    Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan atas kebutuhan kanal frekuensi radio siaran Frequency Modulation dan penyempurnaan penataan kanal frekuensi radio sebagai akibat terjadinya perubahan wilayah administratif di Indonesia yang berdampak pada perubahan wilayah layanan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan radio siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II


Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan