Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012

Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2012
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 577

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam DIKTUM KEDUA huruf a Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Authority/ DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi, perlu menetapkankan Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi


Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset