Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024

Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2024
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 557

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi oleh laboratorium uji.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai balai uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

  3. bahwa ketentuan mengenai penetapan balai uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Dengan Bantuan atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat