Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi oleh laboratorium uji.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai balai uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
bahwa ketentuan mengenai penetapan balai uji alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Dengan Bantuan atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat